Whistle Blowing System / Sistem Pelaporan Pelanggaran

Whistle Blowing System / Sistem Pelaporan Pelanggaran

Whistle Blowing System adalah sistem pelaporan yang memungkinkan setiap Pelapor untuk melaporkan adanya dugaan tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran.

Tujuan pengelolaan pelaporan pelanggaran (whistleblowing) adalah :

  1. mewujudkan penanganan pengaduan whistleblowing secara baik dan professional;
  2. menciptakan sistem pengelolaan whistleblowing yang mudah dan cepat;
  3. mengurangi terjadinya pelanggaran dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas; dan
  4. memanfaatkan whistleblowing sebagai bahan masukan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Puskesmas Cawas I

JENIS PELANGGARAN :
(1) Pengaduan yang diproses melalui whistleblowing system merupakan pelaporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pegawai di lingkungan Puskesmas Cawas I
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat dilaporkan oleh Pelapor (whistle blower) meliputi:

  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  • pelanggaran terhadap pedoman kode etik;
  • penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
  • pelanggaraan terhadap standar pelayanan;

Silahkan klik gambar dibawah ini untuk mengirmkan form aduan jika anda menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi.

https://forms.gle/fYqd8trK1BpArWFbA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0