Whistle Blowing System / Sistem Pelaporan Pelanggaran

Whistle Blowing System adalah sistem pelaporan yang memungkinkan setiap Pelapor untuk melaporkan adanya dugaan tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran.
Tujuan pengelolaan pelaporan pelanggaran (whistleblowing) adalah :
- mewujudkan penanganan pengaduan whistleblowing secara baik dan professional;
- menciptakan sistem pengelolaan whistleblowing yang mudah dan cepat;
- mengurangi terjadinya pelanggaran dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas; dan
- memanfaatkan whistleblowing sebagai bahan masukan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Puskesmas Cawas I
JENIS PELANGGARAN :
(1) Pengaduan yang diproses melalui whistleblowing system merupakan pelaporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pegawai di lingkungan Puskesmas Cawas I
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat dilaporkan oleh Pelapor (whistle blower) meliputi:
- Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- pelanggaran terhadap pedoman kode etik;
- penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
- pelanggaraan terhadap standar pelayanan;
Silahkan klik gambar dibawah ini untuk mengirmkan form aduan jika anda menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi.
What's Your Reaction?






